ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO: 55 TH. 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN
ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO: 55 TH. 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN Tugas Akhir Mata Kuliah Analisis kebijakan Pendidikan Islam Oleh : Taupik Abdillah Syukur Dosen Pembimbing : Prof. DR. Abuddin Nata, MA PROGRAM PASCASARJANA (S3) UNIVERSITAS IBN KHALDUN (UIKA) BOGOR 2011 M/ 1433 H ANALISIS KEBIJAKAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NO: 55 TH. 2007 TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN KEAGAMAAN Beberapa point tentang analisis kebijakan PP RI No. 55 Tahun 2007, diantaranya : 1. Pengelolaan kurikulum pendidikan agama dalam PP tersebut diperuntukan untuk sekolah umum sebagaimana dan dilaksanakan oleh menteri agama termaktub dalam PP No. 55 tahun 2007 pada bab II pasal 3 ayat 2 “pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh menteri agama” . Dalam PP nomor 55 tahun 2007 yang intinya untuk meningkatkan kualitas agama dan mengamalkan nilai-nilai agamanya, akan tetapi dalam tataran praktis